Di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dua pria berinisial Rudi alias Bagong (38) dan Zio Fahrezi (23) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Pencurian ini terjadi di rumah seorang pemuda bernama Afnanda (23) pada pagi hari, di mana sepeda motor Yamaha Scorpio yang terparkir di samping rumahnya hilang saat ia terbangun.
Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, menjelaskan bahwa pencurian tersebut baru dilaporkan ke polisi pada 29 September 2024, setelah korban mencari motor yang hilang namun tidak menemukannya. “Korban merasa khawatir dan segera melapor setelah pencurian ini,” ujarnya.
Penyelidikan yang Cermat
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri akun-akun di Facebook. Mereka menemukan bahwa sepeda motor yang dicuri telah dipasarkan oleh salah satu akun bernama Wil Pratama dengan harga Rp 7 juta. Tim kepolisian pun berpura-pura ingin membeli motor tersebut untuk menjebak pelakunya.
“Dengan berpura-pura sebagai pembeli, kami melakukan komunikasi dengan pemilik akun tersebut,” kata Syamsul. Strategi ini terbukti efektif, dan kepolisian berhasil mengatur pertemuan untuk membeli motor tersebut di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah pertemuan, petugas langsung mengamankan Zio, pemilik akun Facebook tersebut. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi untuk menangkap Rudi, pelaku pencurian. Rudi ditangkap di rumahnya pada sore hari, dan keduanya dibawa ke Polsek Serbalawan untuk menjalani proses hukum.
“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas kejahatan di wilayah Simalungun,” tegas Syamsul. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.