Praktik Ilegal di Tengah Destinasi Wisata
Kepolisian Daerah Bali baru-baru ini mengungkap praktik prostitusi yang berlangsung di Flame Spa Seminyak. Penggerebekan yang dilakukan pada 9 September 2024 itu mengguncang banyak pihak, terutama karena lokasi ini merupakan salah satu destinasi wisata yang populer. Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwa spa tersebut menyajikan layanan yang jauh dari ekspektasi pengunjung.
“Modus ini adalah penyalahgunaan izin spa. Mereka menawarkan layanan body to body yang berujung pada tindakan seksual,” jelas Kombes Jansen. Praktik semacam ini merusak citra Bali sebagai tempat tujuan wisata yang aman dan nyaman.
Penangkapan dan Proses Hukum
Dalam penggerebekan tersebut, tiga wanita yang berperan sebagai terapis ditangkap. Mereka kini menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir praktik prostitusi yang menyalahgunakan izin usaha,” tegas Kombes Jansen.
Menurut Pasal 29 dan 30 Juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008, tindakan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Dampak Sosial dan Keamanan
Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, yang merasa khawatir akan keamanan dan kenyamanan di lingkungan mereka. Banyak yang meminta agar pemerintah daerah lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menyalahgunakan izin.
“Kami ingin Bali tetap aman untuk semua orang, baik warga lokal maupun wisatawan,” ujar seorang tokoh masyarakat. Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan.