Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, dua pria di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap setelah melakukan aksi jambret terhadap seorang warga. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, saat korban, Agustian (41), sedang berdiri di tepi jalan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung cukup cepat. “Pelaku menggunakan sepeda motor Satria FU dan langsung merampas kalung emas seberat 10 gram dari leher korban,” ucapnya.
Aksi cepat warga berhasil menggagalkan pelarian salah satu pelaku, Ari Akbar (31). “Warga berhasil menangkap pelaku Ari saat ia berusaha melarikan diri. Kami langsung membawa dia ke Polsek Medan Area,” tambah Poltak.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, Boyke Ardila Nasution (31), berhasil melarikan diri. Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan Boyke yang sedang tidur di rumah kakaknya pada hari yang sama. “Kami mengamankan Boyke tanpa perlawanan. Kini keduanya berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Poltak.
Aksi jambret ini menjadi perhatian masyarakat. Beberapa warga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap maraknya kejahatan di kawasan tersebut. “Kami berharap polisi bisa lebih sering melakukan patroli untuk mencegah kejadian serupa,” ujar seorang warga.