Lansia di Padang Pariaman Ditangkap Setelah Tindak Pencabulan

Di tengah keresahan masyarakat, seorang lansia berinisial J (63) ditangkap oleh kepolisian di Padang Pariaman, Sumatera Barat, setelah dilaporkan mencabuli seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Kejadian ini terjadi pada 29 Agustus 2024 dan langsung menjadi sorotan publik.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan di rumahnya sendiri. “Kejadian itu hanya terjadi sekali, tetapi dampaknya sangat besar bagi korban dan keluarga,” ujarnya. Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Pelaku tidak melawan saat ditangkap. Kami segera membawa J ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” tambah Rinto. Ia juga menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014.

Masyarakat merasa sangat terkejut dengan berita ini. Seorang warga setempat mengatakan, “Kami tidak pernah membayangkan hal semacam ini bisa terjadi di lingkungan kami. Ini adalah pengingat bahwa kita harus selalu waspada terhadap anak-anak kita.”

Polisi kini berusaha untuk mencari tahu lebih lanjut tentang kejadian ini dan memastikan bahwa tidak ada korban lain. “Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” pungkas Rinto.

Exit mobile version