Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak main-main dalam memberantas judi online. Dalam langkah terbarunya, OJK akan menerapkan sistem blacklist yang menyasar individu-individu yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, baik itu sebagai pelaku maupun bandar. Sistem ini akan membuat mereka kehilangan akses ke seluruh layanan keuangan di Indonesia.
Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa pelaku yang terlibat dalam judi online akan diblokir dari seluruh layanan di sektor jasa keuangan. Ini termasuk pembatasan akses terhadap rekening bank, pembukaan tabungan, hingga pengajuan kredit.
“Misalkan seseorang terlibat dalam rantai judi online, kami akan memblokir rekeningnya di seluruh perbankan Indonesia. Nama orang itu juga akan dicantumkan ke dalam daftar hitam, sehingga dia tidak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan,” ujar Rizal usai acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Langkah Konkret untuk Efek Jera
Saat ini, OJK sedang menyusun sistem informasi yang akan mencakup nama-nama individu yang terlibat dalam aktivitas judi online. Informasi ini nantinya akan dapat diakses oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan lainnya.
“Tujuan dari blacklist ini jelas: menciptakan efek jera yang nyata bagi para pelaku,” tegas Rizal.
OJK tidak hanya terlibat secara aktif dalam upaya pemberantasan judi online sebagai bagian dari satgas yang dibentuk pemerintah, tetapi juga melihat ini sebagai kewajiban moral sebagai pengawas sektor jasa keuangan. Selain langkah-langkah penindakan, OJK juga giat melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat dan konsumen jasa keuangan mengenai bahaya judi online.
Kerja Sama Antarlembaga
Dalam memerangi judi online, OJK bekerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta anggota satgas lainnya. Kolaborasi ini telah membuahkan hasil signifikan, dengan lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online telah diblokir sejauh ini.
“Rezim anti pencucian uang di OJK sangat aktif. Kami melakukan segala hal yang diperlukan, mulai dari know your customer (KYC), due diligence, hingga enhanced due diligence. Ini semua dilakukan sebagai bukti konkret komitmen OJK dalam memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua,” jelas Rizal.
Langkah tegas OJK ini diharapkan bisa menjadi langkah pencegahan yang efektif, sekaligus menekan angka kejahatan yang merusak masyarakat. Dengan sistem blacklist nasional ini, pelaku judi online tak hanya akan merasakan dampak hukum, tetapi juga akan diisolasi dari akses ke seluruh layanan keuangan di Indonesia. Rasakan akibatnya!