Kabar mengejutkan datang dari Polda Sulawesi Selatan, di mana Briptu Sanjaya, seorang anggota polisi, dituntut hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita, Dittahti. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Briptu Sanjaya dijerat dengan dakwaan melakukan kekerasan seksual, dan dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta. Jika tuntutan denda tersebut tidak dipenuhi, Sanjaya terancam mendapatkan penambahan masa tahanan.
“Sanjaya telah terbukti bersalah atas tindakan pidana yang sangat serius. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak individu tidak akan ditoleransi,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini bermula ketika laporan dari Dittahti masuk ke pihak kepolisian, mengungkap adanya pemaksaan untuk melakukan tindakan seksual. Setelah proses penyelidikan, Briptu Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang kode etik di Polda Sulsel, di mana dia dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.
Pengacara Dittahti menyatakan bahwa kliennya membutuhkan dukungan moral dan hukum dalam menghadapi trauma akibat insiden tersebut. “Kami akan mendampingi Dittahti hingga ke pengadilan dan meminta keadilan atas tindakan yang merendahkan martabatnya,” kata pengacara tersebut.
Tuntutan terhadap anggota kepolisian ini juga memicu sorotan luas dari masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk menuntut akuntabilitas di institusi kepolisian, yang diharapkan bisa menciptakan rasa aman bagi semua warga negara.
“Azab bagi pelaku kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, harus lebih berat untuk menciptakan langkah baik dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar seorang aktivis hak asasi manusia.
Briptu Sanjaya masih menjalani proses hukum yang berlangsung, sementara masyarakat berharap agar kasus ini bisa menjadi momentum positif untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.