Kejadian tragis di Medan pada Agustus 2024 mencerminkan kegagalan sistem perlindungan anak di Indonesia. Ibu bernama SS terpaksa menjual bayi kandungnya setelah melahirkan seharga Rp20 juta, menggugah kesadaran masyarakat tentang ancaman perdagangan bayi yang masih berlarut-larut.
Polrestabes Medan menangkap empat pelaku, termasuk SS, yang berkolusi dalam jaringan perdagangan manusia. Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan bayi tersebut saat transaksi akan berlangsung.
Dari keterangan yang diungkap pihak kepolisian, pelaku mengaku bahwa tekanan ekonomi menjadi alasan utama tindakan tersebut. Tindakan SS merujuk kepada dilema etis yang banyak dialami orang tua yang terperangkap dalam kemiskinan. Pembeli datang dengan niatan merawat bayi, menandakan adanya permintaan yang seharusnya tidak ada dalam suatu sistem yang sehat.
Kejadian ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih memperhatikan perlindungan anak. Dengan ancaman penjara mencapai 15 tahun, penegakan hukum harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.