Peristiwa mencengangkan terjadi di Jombang, di mana seorang pria berinisial SE (31) ditangkap setelah terbukti secara biadab mencabuli dua anak tirinya. Aksi ini terjadi di desa Ngoro, Jawa Timur, dan mengundang reaksi keras dari publik.
Menurut laporan pihak kepolisian, SE melakukan pencabulan pertama kali terhadap anak sulungnya yang berusia 15 tahun pada Januari 2023. Kejadian tersebut berlangsung saat tengah malam ketika anak tersebut tidur di kamarnya. SE memasuki kamar dan melaksanakan aksi cabulnya, meski korban sempat melawan.
Pada 11 Agustus 2023, SE kembali mencabuli anak sulungnya. Korban menolak dan berusaha melawan, namun SE tetap berusaha memaksanya. Tidak hanya itu, SE juga melakukan tindakan serupa terhadap anak bungsunya yang baru berusia 10 tahun. Ketika anak bungsu itu sedang mandi, SE menyergap dan melakukan tindakan pelecehan.
Korban akhirnya berbicara kepada ibunya, yang segera melapor ke Polres Jombang. Menanggapi laporan tersebut, pihak berwajib melakukan investigasi dan menangkap SE. Tindakan SE kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Insiden ini mencerminkan perlunya perhatian lebih terhadap isu kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat perlu bersatu untuk memperkuat perlindungan anak dan mendukung korban dalam pemulihan mental dan emosional akibat trauma seperti ini.