Padang, 15 Agustus 2024 – Polisi mengungkap kasus pemalsuan dokumen di Padang dengan menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga menjual dokumen palsu di tokomya. Berlokasi di Kelurahan Lubuk Begalung, BS telah beroperasi sejak 2022 dan dikenal sebagai residivis dari kasus yang sama.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, menyampaikan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap toko fotokopi tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut bisa memproduksi dokumen negara yang palsu, dan langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
BS menjual dokumen palsu dengan tarif yang bervariasi, seperti SIM dengan harga Rp 300 ribu dan ijazah Satpam seharga Rp 800 ribu. “Pendapatannya bisa mencapai Rp 2 juta setiap bulan, sangat merugikan masyarakat dan negara,” tambah Rosidi. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan diharapkan kasus ini menjadi peringatan bagi pihak lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan ilegal.