Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Salah satu tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial Z (33) warga Kelurahan Kapias Pulau Buatan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Z ditangkap karena menjadi kurir 12 kilogram sabu yang didatangkan dari Malaysia. Rencananya barang haram itu akan diantar kepada seorang pemesan di Tebing Tinggi.
Saat konferensi pers, Z tampak sangat ‘santuy’ saat menjawab pertanyaan wartawan. Dia mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan akan dibayar Rp 5 juta per kilo. “Belum dibayar (upah mengantar narkoba),” kata Z sambil melepas masker.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memaparkan, Z sering bekerja sama dengan pemasok narkotika dari Malaysia. Penangkapan terhadap Z berawal ketika polisi mendapat informasi ada seseorang yang akan mengantarkan sabu. Sebelumnya pada tahun 2023, Z juga pernah menjadi kurir narkoba sebanyak dua kali.
Selain Z, polisi juga menangkap seorang pria lain berinisial TYR yang juga warga Tanjungbalai terkait kasus narkoba. Kedua tersangka kini terancam hukuman berat atas perbuatannya.