Dalam aksi besar-besaran, Bea Cukai telah memusnahkan ratusan juta batang rokok ilegal yang disita dari berbagai penindakan. Barang-barang ilegal tersebut termasuk 12,6 juta batang rokok, 184 batang cerutu, dan 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya dengan total nilai mencapai Rp 165 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menyatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai lainnya. Penindakan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, serta di Pesisir Timur Sumatera dan Tangerang Selatan.
Nirwala menjelaskan bahwa sebagian besar barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal tanpa pita cukai dan minuman beralkohol (MMEA) impor ilegal. Selain itu, terdapat juga molases dan tembakau iris yang disita. Pemusnahan barang-barang tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran produk ilegal dan memastikan keamanan konsumen.