Berita  

Industri Rokok Protes Keras Aturan Baru PP Kesehatan, Terancam Kolaps


Industri rokok Indonesia mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menegaskan bahwa PP tersebut menyimpang dari mandat UU Kesehatan 2023.

Menurut Henry, PP 28/2024 mengatur terlalu jauh di luar bidang kesehatan, seperti iklan, promosi, sponsor, tar dan nikotin, serta penjualan rokok. Ia menyatakan bahwa seharusnya rokok konvensional dan rokok elektronik diatur secara terpisah melalui PP yang berbeda.

“Ruang lingkup PP 28/2024 ini lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau. Artinya, isi PP tersebut mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan. Hal ini jelas bahwa PP 28/2024 ini melampaui kewenangannya (over authority),” tegas Henry.

Henry menambahkan, PP 28/2024 tidak melindungi kesehatan karena tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang mengacu pada kesehatan. Sebaliknya, PP ini dianggap lebih berorientasi pada perdagangan dan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia.

Kekhawatiran ini didasarkan pada aturan-aturan ketat dalam PP 28/2024, seperti larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin, larangan penjualan eceran, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan penjualan ke orang di bawah 21 tahun. Selain itu, PP ini juga mengubah besaran gambar peringatan kesehatan di kemasan rokok menjadi 50% dari sebelumnya 40% dan perubahan waktu iklan di media penyiaran.

Industri rokok memprotes keras aturan-aturan tersebut dan menilai bahwa PP 28/2024 akan mengancam kelangsungan hidup industri rokok di Indonesia. Mereka khawatir industri rokok akan terancam gulung tikar jika aturan ini diberlakukan.

Exit mobile version