Simalungun, Sumatera Utara – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial KS (40) diduga telah berulang kali mencabuli dua anak kandungnya, berusia 2 tahun dan 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, menjelaskan bahwa tindakan bejat ini terjadi di rumah korban. Setelah warga mengetahui kejadian tersebut, mereka langsung membawa pelaku ke kantor polisi pada 13 Juli 2024 dan melaporkannya secara resmi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua anaknya sejak Desember 2023. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti guna memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Saat ini, kedua korban berada di bawah perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami. Polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak.