Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim investigasi buntut dari vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). KY juga akan mendalami dugaan pelanggaran etik hakim yang terkait dengan putusan ini.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan pengadilan, namun sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Mukti Fajar mengatakan, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Hal ini dikarenakan belum ada laporan yang masuk ke KY hingga saat ini, sementara putusan ini telah menimbulkan perhatian publik.
“Komisi Yudisial (KY) memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” jelas Mukti.
Oleh karena itu, KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung, agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.